Sopir mengantuk (microsleep).
Jalan lurus panjang membuat konsentrasi turun.
Kecepatan tinggi kendaraan antarkota.
Keadaan cuaca minim penerangan.
Kondisi ini membuat publik kembali mempertanyakan pengawasan perusahaan otobus, terutama terkait jam istirahat sopir dan rotasi perjalanan jarak jauh.
Imbauan Polisi: Istirahat Setiap 2–4 Jam, Jangan Paksakan Diri
Dodi menegaskan pentingnya disiplin waktu berkendara.
Setiap sopir, baik bus, travel, maupun kendaraan pribadi, harus wajib istirahat setiap 2–4 jam untuk mencegah kondisi mengantuk yang bisa berujung fatal.
“Mengemudi dalam keadaan lelah sama bahayanya dengan mengemudi dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
Banyak netizen juga menyampaikan keprihatinan, mengkritik industri jasa transportasi yang kerap memaksa sopir mengejar waktu tempuh.
Topik ini memicu diskusi di media sosial tentang perlunya regulasi jam kerja sopir yang lebih ketat, seperti halnya standar keselamatan transportasi internasional.
Pentingnya Pengawasan Operator dan Infrastruktur Keselamatan
Beberapa pakar transportasi menilai tragedi di Cipali ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran.
Beberapa poin penting yang sering diabaikan tetapi sangat vital untuk keselamatan perjalanan jauh: