HUKAMANEWS – Penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menghangatkan ruang publik, memunculkan perdebatan soal etika politik, literasi digital, dan batas kritik terhadap pejabat publik.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk nama-nama publik figur seperti Roy Suryo dan Eggi Sudjana, setelah penyidik menilai adanya unsur fitnah, pencemaran nama baik, hingga manipulasi data.
Kasus ijazah Jokowi yang sempat viral di media sosial ini menunjukkan bagaimana isu yang belum terverifikasi bisa berkembang menjadi tudingan besar, sehingga aparat menilai perlu ada kepastian hukum agar ruang publik tidak terus dibanjiri klaim tanpa bukti.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Terungkap! Publik Dibuat Kaget dengan Nama-Nama yang Ikut Terseret
Polisi Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan.
Kasus ini sempat memicu perdebatan nasional, terutama karena menyangkut Presiden RI, sehingga penyidik menekankan pentingnya proses yang transparan dan berbasis fakta.
Dua Klaster Tersangka: Publik Figur hingga Aktivis
Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggarannya.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang dijerat pasal pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.
Sementara di klaster kedua ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, yang dijerat pasal pencemaran nama baik serta manipulasi data elektronik sesuai UU ITE.
Laporan Jokowi Salah Satu dari Enam Kasus yang Diusut
Dari enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu, salah satunya dilayangkan langsung oleh Jokowi.