nasional

6 Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Jatah Preman hingga Uang Asing Disita KPK

Rabu, 5 November 2025 | 18:05 WIB
KPK tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR. (HukamaNews.com / KPK)

Dalam operasi di Riau, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur: Gubernur, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan dua pihak swasta.

Komposisi ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Riau tidak berdiri sendiri, melainkan dijalankan melalui jaringan yang melibatkan banyak pihak.

Menurut pengamat hukum antikorupsi, pola seperti ini sering kali mengindikasikan korupsi berjamaah, di mana setiap level memiliki peran dan “jatah” masing-masing.

4. Uang Tunai Rp1,6 Miliar Disita dari Tiga Mata Uang

Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling Inggris.

Baca Juga: Oppo Reno15 Nongol di Geekbench! Bawa Dimensity 8450 dan RAM 16GB, Siap Jadi Raja HP 2026?

Temuan ini menandakan bahwa transaksi suap dilakukan lintas mata uang, sebuah indikasi adanya pihak luar negeri atau jaringan lebih luas di balik proyek-proyek tersebut.

KPK menduga uang itu merupakan hasil setoran proyek infrastruktur yang dikumpulkan untuk diserahkan kepada pihak tertentu di pemerintahan.

5. Praktik Korupsi Diduga Terjadi Berulang Kali

KPK menilai, kasus ini bukanlah insiden tunggal.

Dugaan kuat menyebut praktik serupa telah dilakukan berulang kali, bahkan sebelum penangkapan.

“Ini adalah bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” ujar Jubir KPK, menandakan adanya pola korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif di tubuh Pemerintah Provinsi Riau.

Fakta ini membuat publik bertanya-tanya, seberapa dalam akar korupsi di birokrasi daerah sebenarnya?

6. KPK Sempat Melakukan Pengejaran di Kafe

Drama penangkapan Abdul Wahid tak kalah menarik.

Halaman:

Tags

Terkini