nasional

Terbongkar! Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Ungkap Duit Haram Rp53,7 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:00 WIB
KPK umumkan penetapan tersangka baru kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker. (HukamaNews.com / KPK)

Menurut peneliti hukum administrasi publik dari Universitas Padjadjaran, Arif Rahman, kasus ini menjadi sinyal bahwa digitalisasi birokrasi belum sepenuhnya berjalan efektif.

“Kemenaker harus berani buka data dan audit internal. Ini bukan sekadar soal individu, tapi soal sistem yang dibiarkan lemah,” ujarnya.

KPK Diminta Ungkap Aktor Besar

Sejumlah lembaga antikorupsi meminta KPK tidak berhenti di level ASN atau pejabat menengah. Mereka mendorong agar penyidikan diperluas hingga ke tingkat pengambil kebijakan yang diduga mengetahui praktik ini sejak lama.

“Publik menunggu KPK menyentuh aktor besar di balik sistem pungli ini,” kata Koordinator ICW, Lola Amalia.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Whoosh Diduga Sarat Korupsi, KPK Pastikan Penyelidikan Berlangsung Lancar, Publik Diminta Aktif Lapor Dugaan Baru

KPK sendiri memastikan akan terus menelusuri aliran dana dari hasil pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerima di luar lingkungan Kemenaker.

Momentum Reformasi Birokrasi Kemenaker

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Kemenaker untuk mempercepat reformasi sistem perizinan tenaga kerja asing agar lebih transparan, digital, dan akuntabel.

Selain itu, KPK juga diharapkan mengungkap seluruh jaringan praktik pungli yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.

Bagi publik, kasus ini menjadi cermin bahwa reformasi birokrasi masih jauh dari selesai.

Transparansi dan integritas pejabat publik harus menjadi prioritas utama agar pelayanan publik benar-benar bersih dari praktik pemerasan.***

Halaman:

Tags

Terkini