nasional

BKN Coret Nama Peserta PPPK 2024 Periode II, Ternyata Ini Alasan Mengejutkannya

Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK BKN saat pengumuman hasil seleksi resmi 2024. (HukamaNews.com / Menpan.go.id)

HUKAMANEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan kelulusan PPPK 2024 periode II setelah menemukan sejumlah peserta tidak memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi pendidikan.

Keputusan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan beberapa nama yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi resmi dan bahkan telah masuk tahap penempatan.

Langkah tegas ini diambil BKN demi menjaga integritas rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) serta memastikan setiap pegawai yang diterima benar-benar memenuhi kompetensi jabatan.

Dalam pengumuman resmi bernomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025, serta 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025 pada 10 September 2025, BKN menyatakan ada beberapa nama peserta yang dibatalkan kelulusannya.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Sekitar Pabrik Aqua, Dedi Mulyadi: “Orang di Gunung Tak Bisa Mandi, Airnya Dijual Mahal”

Salah satu peserta, I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, yang semula ditempatkan di bagian tata usaha Kantor Regional IX BKN Jayapura, dinyatakan batal karena meninggal dunia.

Selain itu, dua peserta lainnya yakni AZ Ari Abdullah (Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN) dan Ferry Fernando (Kantor Regional XII BKN Pekanbaru) juga mengundurkan diri sebelum proses penetapan.

Tak hanya itu, BKN juga menerima pengunduran diri dari peserta bernama Bayu Aji Pamungkas, serta menemukan dua peserta tidak memenuhi syarat (TMS), yakni M Hasan dan Indrawati, yang diketahui tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan jabatan.

Keduanya sebelumnya bertugas sebagai operator layanan operasional di lingkungan BKN.

Baca Juga: Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani Atas Kasus Pemerasan Reza Gladys, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Menurut keterangan resmi yang diunggah di situs www.bkn.go.id, langkah pembatalan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya penyelarasan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu.

BKN menegaskan bahwa verifikasi ulang dokumen dan kualifikasi pendidikan menjadi aspek penting dalam menjaga kredibilitas proses rekrutmen nasional.

Selain pembatalan, BKN juga melakukan penyesuaian alokasi jabatan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dengan menempatkan Lia Nurin Driani, Gede Agus Wirayana, dan Zulfahmi pada posisi yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan instansi.

Kepala Biro Humas BKN menjelaskan bahwa pengumuman ini telah dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Whoosh Disorot Ada Dugaan Mark Up Triliunan Rupiah, KPK Akui Masih Telaah Saksi-Saksi

Halaman:

Tags

Terkini