Kebijakan itu dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang kini tengah disorot KPK karena diduga ada transaksi dan kesepakatan di balik penerbitannya.
Lembaga antikorupsi mendalami dugaan persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan agen travel haji yang diuntungkan dari pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus.
Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp 1 Triliun
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji tambahan ini diperkirakan melampaui Rp 1 triliun.
KPK menduga, dana hasil jual-beli kuota itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum di Kemenag dan penyelenggara haji tertentu.
Penyitaan uang asing dari travel haji di Yogyakarta disebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana tersebut.
“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jemaah masih terus dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkaranya,” tegas Budi.
Publik Desak Transparansi dan Evaluasi Total
Kasus ini memicu sorotan luas dari masyarakat, mengingat ibadah haji merupakan kewajiban spiritual yang suci namun kerap disusupi praktik komersial.
Sejumlah pengamat menilai, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme distribusi kuota haji, baik reguler maupun khusus.
Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji dan memperkuat tata kelola yang bersih di Kemenag.
Baca Juga: Gegara Truk Aqua Over Muatan, KDM Siap Terbitkan SK Gubernur dan Stop Izin Pengambilan Air!
Dengan penyitaan uang asing dari biro travel haji di Yogyakarta, KPK menunjukkan keseriusannya menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2024.
Masyarakat kini menunggu langkah berikutnya, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan pihak-pihak yang diuntungkan.