HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Dalam pemeriksaan tiga saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.
Langkah ini memperkuat dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji antara pihak travel dan pejabat Kementerian Agama.
Penyitaan Uang Asing dari Biro Travel Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang asing saat memeriksa tiga saksi dari biro travel haji.
“Penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing dilakukan di Polresta Yogyakarta,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa yakni Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej.
Mereka diduga terlibat dalam transaksi jual-beli kuota haji khusus kepada para jemaah, yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi pembagian kuota tambahan tahun 2024.
Baca Juga: Geger! Wajib Pajak Ditagih Subuh Rp300 Ribu, Menkeu Purbaya: Ini Bikin Malu Institusi
Status Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara korupsi kuota haji tambahan ini ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka.
Sejumlah pihak telah diperiksa dan dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, seperti kediaman Yaqut, kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, rumah sejumlah ASN, serta beberapa kantor agen travel haji.
Pelanggaran Kuota dan Dugaan Persengkongkolan
Dugaan korupsi berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya mengacu pada aturan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.