nasional

Geger! Wajib Pajak Ditagih Subuh Rp300 Ribu, Menkeu Purbaya: Ini Bikin Malu Institusi

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa geram soal penagihan pajak dini di Tigaraksa. (HukamaNews.com / Instagram @menkeuri)

HUKAMANEWS – Kabar tak lazim datang dari dunia perpajakan. Seorang pegawai pajak di Tangerang dilaporkan menagih utang pajak senilai Rp300 ribu pada pukul 5 pagi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun langsung bereaksi keras dan menyebut tindakan itu mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

Insiden ini terungkap lewat kanal Lapor Pak Purbaya, saluran aduan masyarakat yang dibuka langsung oleh Menkeu untuk menampung keluhan wajib pajak.

Dari laporan itu, muncul banyak cerita soal perilaku pegawai pajak yang dinilai tidak profesional, namun tagihan jam 5 pagi ini dianggap paling absurd.

Baca Juga: Gegara Truk Aqua Over Muatan, KDM Siap Terbitkan SK Gubernur dan Stop Izin Pengambilan Air!

Menurut Purbaya, kejadian tersebut nyata terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Banten.

Ia menilai tindakan itu tidak bisa ditoleransi, sekalipun pelakunya berdalih memiliki beban kerja tinggi.

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025), Purbaya Yudhi Sadewa membacakan aduan masyarakat yang masuk lewat nomor WhatsApp resmi 0822-4040-6600.

Salah satunya berisi laporan wajib pajak yang didatangi petugas account representative (AR) pajak pada pukul 05.41 pagi dan diminta segera melunasi tunggakan Rp300 ribu.

“Ada yang ditagih Rp300 ribu jam 5 pagi. Stres, mabuk kali! Itu kan enggak benar,” ujar Purbaya dengan nada kesal.

Baca Juga: Ironi Persidangan Kasus Suap Hakim CPO: Ketika Hakim Tipikor Mengadili Temannya yang Juga Hakim

Menurut laporan, pegawai pajak itu bahkan sempat mengancam akan mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) jika tagihan tidak segera dibayar.

Meski demikian, Kemenkeu menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan termasuk premanisme pajak, melainkan pelanggaran etika dan komunikasi publik.

Setelah diklarifikasi, pegawai pajak bersangkutan mengaku melakukan penagihan dini karena khawatir lupa dan dibebani target kerja yang tinggi.
Namun alasan itu dianggap tidak masuk akal oleh Purbaya.

“Katanya takut lupa dan beban kerja tinggi. Tapi menagih jam 5 pagi itu tetap tidak pantas. Kita akan lakukan pembinaan dan sanksi disiplin,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini