Jatim dan Badung Klarifikasi
Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa posisi kas daerah Jatim per 22 Oktober 2025 mencapai Rp6,2 triliun.
Dana itu terdiri atas deposito Rp3,6 triliun dan giro Rp2,62 triliun.
Sebagian besar berasal dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun yang baru bisa digunakan setelah audit BPK.
Sementara itu, Pemkab Badung menegaskan dana mereka tidak “mengendap” seperti yang diasumsikan.
Plt Kepala BPKAD Badung, Ketut Wisuda, mengatakan uang tersebut sedang dalam proses pencairan untuk pembayaran gaji pegawai dan kegiatan pembangunan yang tengah berjalan.
“Dana itu sudah masuk tahap SPD ke masing-masing SKPD. Serapan anggaran akan meningkat tajam di triwulan keempat,” ujarnya.
Transparansi Jadi Tuntutan
Polemik soal dana mengendap pemda di bank kini membuka kembali isu klasik mengenai transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Publik menilai pemerintah daerah perlu lebih terbuka dalam menyampaikan realisasi anggaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pusat dan daerah.
Beberapa ekonom juga menyoroti pentingnya reformasi sistem pencatatan kas daerah agar sinkron dengan data perbankan nasional.
Selain mencegah idle money, sinkronisasi ini akan mempercepat perputaran ekonomi di daerah.
Pada akhirnya, perdebatan soal selisih Rp18 triliun ini menjadi pengingat bahwa tata kelola fiskal tidak hanya soal nominal, tapi juga kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah daerah.***