Data Komnas Perempuan 2024 mencatat, lebih dari 30% kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kerja, dan sebagian besar pelaku adalah atasan langsung korban.
Di tingkat lokal, Pemerintah Kota Bekasi perlu meninjau ulang sistem pengawasan internal pada unit pelayanan masyarakat seperti SPPG.
Selain itu, penting bagi setiap instansi menerapkan kode etik anti-kekerasan serta menyediakan mekanisme pelaporan aman bagi pegawai perempuan.
Kasus RD di SPPG Bekasi menjadi cermin betapa pentingnya lingkungan kerja yang aman dan bebas pelecehan. Bukan sekadar urusan hukum, tapi juga soal budaya kerja yang menghormati martabat manusia.
Penegakan hukum yang tegas, disertai transparansi publik, akan menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
Sebagai warga, kita perlu terus bersuara dan mendukung korban, agar tidak ada lagi ruang bagi pelecehan berkedok profesionalitas. Karena tempat kerja seharusnya menjadi ruang tumbuh, bukan ruang takut.***