nasional

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU Gara-gara Jet Pribadi, Efisiensi atau Gaya Hidup Mewah?

Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:35 WIB
KPU RI di Gedung Imam Bonjol, Jakarta, usai sanksi DKPP terkait jet pribadi. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi ini diberikan setelah terungkap penggunaan jet pribadi senilai Rp90 miliar dari APBN untuk berbagai kegiatan dinas menjelang Pemilu 2024.

Publik pun mempertanyakan, apakah ini bentuk efisiensi kerja atau justru cermin gaya hidup mewah pejabat penyelenggara pemilu?

Dalam sidang etik yang digelar DKPP pada Selasa (21/10/2025), Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan tegas terhadap lima komisioner KPU RI: Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Baca Juga: Skandal Jet Pribadi KPU, DPR Siap Bongkar Dugaan Pemborosan Dana Publik dari Balik Langit Mewah

Kelimanya, termasuk Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno, dinyatakan melanggar etik terkait penggunaan pesawat jet pribadi yang disewa dengan anggaran negara.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu satu sampai lima, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy dalam persidangan.

Rp90 Miliar dari APBN untuk Sewa Jet Pribadi

Dalam pembacaan pertimbangan hukum, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkap bahwa anggaran senilai Rp90 miliar berasal dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu 2024.

Anggaran itu digunakan antara Januari hingga Februari 2024, dan diumumkan melalui metode e-Purchasing pada 6 Januari 2025.

Penggunaan jet pribadi ini disebut untuk mendukung kegiatan monitoring logistik pemilu, evaluasi lapangan, hingga fit and proper test calon anggota KPU provinsi.

Baca Juga: RS Ngoerah Tegas! Calon Dokter Mahasiswa FK Unud yang Olok Kematian Timothy Langsung Ditolak buat Koas

Namun, fakta di sidang menunjukkan sejumlah perjalanan tak hanya ke daerah dalam negeri seperti Bali, Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur, tetapi juga ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan alasan pengecekan perhitungan suara luar negeri.

Efisiensi atau Gaya Hidup Mewah?

Publik menilai penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara di tengah situasi ekonomi nasional yang menantang sebagai langkah yang tidak sensitif.

Halaman:

Tags

Terkini