Nilai Passing Grade CPNS 2025 untuk Formasi Umum
Pemerintah menetapkan nilai ambang batas yang menjadi syarat mutlak bagi peserta dari formasi umum:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): minimal 65 poin
- TIU (Tes Intelegensia Umum): minimal 80 poin
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi): minimal 166 poin
Peserta yang gagal memenuhi salah satu ambang batas di atas otomatis dinyatakan tidak lolos SKD, meskipun total nilainya tinggi.
Artinya, konsistensi performa di semua aspek lebih penting daripada keunggulan di satu kategori.
Baca Juga: Langkah Berani DKI Jakarta, Stop Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing demi Cegah Rabies!
Formasi Khusus: Kesempatan Emas untuk Lulusan Terpilih dan Disabilitas
Pemerintah juga memberikan kebijakan inklusif dengan passing grade berbeda bagi kelompok tertentu, seperti lulusan cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua.
Berikut rinciannya:
Lulusan cum laude: nilai kumulatif minimal 311 poin, dengan TIU minimal 85 poin.
Penyandang disabilitas & formasi Papua: nilai kumulatif minimal 286 poin, dengan TIU minimal 60 poin.
Kebijakan ini bukan sekadar angka, tapi cerminan komitmen pemerintah untuk memperluas akses dan keberagaman di tubuh ASN Indonesia.