nasional

Jangan Daftar CPNS Dulu Sebelum Tahu! Ini Passing Grade Nilai SKD 2025 yang Jadi Penentu Lolos SKB

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Peserta CPNS mengikuti ujian SKD dengan semangat di ruang seleksi nasional. (HukamaNews.com / Net)

Nilai Passing Grade CPNS 2025 untuk Formasi Umum

Pemerintah menetapkan nilai ambang batas yang menjadi syarat mutlak bagi peserta dari formasi umum:

- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): minimal 65 poin

- TIU (Tes Intelegensia Umum): minimal 80 poin

- TKP (Tes Karakteristik Pribadi): minimal 166 poin

Peserta yang gagal memenuhi salah satu ambang batas di atas otomatis dinyatakan tidak lolos SKD, meskipun total nilainya tinggi.

Artinya, konsistensi performa di semua aspek lebih penting daripada keunggulan di satu kategori.

Baca Juga: Langkah Berani DKI Jakarta, Stop Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing demi Cegah Rabies!

Formasi Khusus: Kesempatan Emas untuk Lulusan Terpilih dan Disabilitas

Pemerintah juga memberikan kebijakan inklusif dengan passing grade berbeda bagi kelompok tertentu, seperti lulusan cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua.

Berikut rinciannya:

Lulusan cum laude: nilai kumulatif minimal 311 poin, dengan TIU minimal 85 poin.

Penyandang disabilitas & formasi Papua: nilai kumulatif minimal 286 poin, dengan TIU minimal 60 poin.

Kebijakan ini bukan sekadar angka, tapi cerminan komitmen pemerintah untuk memperluas akses dan keberagaman di tubuh ASN Indonesia.

 

Halaman:

Tags

Terkini