HUKAMANEWS – Jakarta ambil langkah tegas melindungi masyarakat dan hewan kesayangan dari risiko rabies dan penyakit zoonosis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi merancang langkah besar dengan melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayahnya.
Langkah ini dianggap sebagai keputusan berani yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies, tetapi juga menandai perubahan besar dalam cara masyarakat memandang hewan peliharaan.
Kebijakan ini disambut positif oleh para aktivis pencinta hewan dan ahli kesehatan masyarakat.
Meski sebagian menilai keputusan itu terlambat, pelarangan tersebut disebut sebagai tonggak penting menuju Indonesia bebas praktik perdagangan daging anjing dan kucing.
Apalagi, data menunjukkan ribuan kasus rabies masih terjadi di berbagai daerah dan sebagian besar berawal dari peredaran hewan tanpa pengawasan.
Langkah DKI Jakarta ini diharapkan menjadi contoh nasional.
Banyak pihak menilai, jika ibu kota mampu menerapkan regulasi tegas, daerah lain akan terdorong untuk mengikuti, seiring meningkatnya kesadaran publik akan bahaya zoonosis dan pentingnya kesejahteraan hewan.
Tradisi Panjang yang Kini Berubah Arah
Kebiasaan mengonsumsi daging anjing dan kucing bukanlah hal baru.
Selama berabad-abad, praktik ini menjadi bagian dari tradisi di beberapa wilayah Asia, termasuk Tiongkok, Vietnam, hingga Korea Selatan.
Dulu, daging anjing bahkan dipercaya mampu meningkatkan stamina atau memiliki manfaat medis tertentu.
Namun, pergeseran nilai etika dan meningkatnya kesadaran akan kesehatan serta kesejahteraan hewan membuat kebiasaan ini kian ditinggalkan.