nasional

Bareskrim Polri Panggil Selebgram Lisa Mariana Hari Ini Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Senin, 20 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Lisa Mariana hadir di Bareskrim Polri usai ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik. (HukamaNews.com / Net)

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana dinamika media sosial dapat berujung pada proses hukum serius.

Banyak pengguna media sosial yang awalnya mengikuti kisah Lisa Mariana sebagai “drama selebritas”, kini menyoroti pentingnya tanggung jawab digital dalam menyebarkan informasi pribadi.

Sejumlah warganet berpendapat bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi influencer lain agar berhati-hati dalam mengunggah konten yang menyangkut nama orang lain, terlebih tokoh publik.

“Media sosial bukan tempat untuk mengadili orang,” tulis salah satu komentar populer di platform X (Twitter).

Di sisi lain, beberapa pihak menilai langkah hukum Ridwan Kamil merupakan bentuk edukasi publik mengenai literasi digital dan perlindungan reputasi pribadi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini 20 Oktober, BLTS Kesra Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 35 Juta Keluarga Penerima

Pengamat komunikasi digital, Dedy Permadi, menyebut kasus ini bisa menjadi preseden positif bagi penegakan hukum siber di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal nama baik individu, tapi juga soal etika digital dan kepercayaan publik terhadap ruang daring yang sehat,” ujarnya.

Kasus pencemaran nama baik di media sosial terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Kominfo, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 1.200 laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE, termasuk fitnah dan manipulasi konten digital.

Khusus di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, kepolisian mencatat tren peningkatan kasus yang melibatkan figur publik dan influencer.

Hal ini menunjukkan bagaimana eksposur digital dan popularitas di media sosial dapat membawa risiko hukum yang tidak kecil.

Dalam konteks hukum, Lisa Mariana dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Bila terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga: Dipuji dan Dikritik! Begini Cara Dunia Melihat 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kasus Lisa Mariana menjadi pengingat penting tentang batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di era digital.

Media sosial memang memberikan ruang bagi siapa pun untuk bersuara, namun penyebaran informasi tanpa dasar kuat dapat berimplikasi panjang, baik secara sosial maupun hukum.

Halaman:

Tags

Terkini