nasional

Kubu Ridwan Kamil Angkat Bicara Usai Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka: Bukti Polisi Profesional!

Senin, 20 Oktober 2025 | 10:21 WIB
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana hadir terpisah di Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang menyeret selebgram Lisa Mariana kini memasuki babak baru setelah penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa sebagai tersangka.

Pihak kubu Ridwan Kamil menyambut baik langkah kepolisian yang dinilai menunjukkan profesionalitas dalam menangani kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini.

Lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum di Indonesia masih bisa berjalan objektif dan transparan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan apresiasi terhadap langkah penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Baca Juga: Viral! Akhirnya Lisa Mariana Akhirnya Jadi Tersangka, Hari Ini Diperiksa Atas Tuntutan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Kami mengapresiasi Bareskrim yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Ini bukti penyidik bekerja secara profesional,” ujar Muslim dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Ia menilai penetapan tersangka bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga bentuk keadilan bagi pihak yang dirugikan akibat tuduhan yang disebarkan tanpa dasar kuat.

Sebelumnya, Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, setelah selebgram tersebut menuding bahwa sang mantan gubernur adalah ayah dari anaknya, yang berinisial CA.

Tuduhan ini sontak memicu perdebatan publik di media sosial, menimbulkan simpati sekaligus hujatan terhadap kedua belah pihak.

Untuk membuktikan kebenaran, ketiganya, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA, menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Titel Pengangguran Tertinggi di ASEAN Bayangi Anak Muda RI, Menkeu Purbaya Tebar Janji Ekonomi Pulih di Akhir 2025

Hasil tes yang keluar pada 20 Agustus 2025 menegaskan bahwa DNA anak tersebut tidak cocok dengan DNA Ridwan Kamil.

Pasca hasil tersebut, penyidik sempat menawarkan jalur mediasi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).

Namun, kubu Ridwan Kamil menolak opsi damai dan memilih melanjutkan proses hukum demi memberikan efek jera terhadap pihak yang menyebar fitnah di ruang publik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Dr. Heryanto Sudirjo, menilai langkah Ridwan Kamil cukup wajar.

Halaman:

Tags

Terkini