HUKAMANEWS – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan penangkapan jaksa menjadi sorotan publik.
Namun bagi Kejaksaan Agung (Kejagung), putusan ini justru dinilai sebagai momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa tidak kebal hukum.
Menurutnya, keputusan MK yang mewajibkan izin Jaksa Agung hanya dalam kondisi tertentu mempertegas prinsip kesetaraan di depan hukum sekaligus mendorong transparansi di tubuh Kejaksaan.
Baca Juga: Putusan MK Soal Izin Tangkap Jaksa, Perlindungan Hukum atau Benteng Kekuasaan?
“Ini bagus untuk kita semua agar semakin waspada, berintegritas, dan bekerja profesional,” kata Anang di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Pernyataan ini mengisyaratkan semangat baru bahwa integritas jaksa bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata dalam penegakan hukum yang bersih.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa penangkapan terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau jika jaksa disangka melakukan tindak pidana berat yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman, terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, karena dinilai mengaburkan prinsip equality before the law.
Baca Juga: Luhut Binsar Buka Suara Soal Utang Whoosh Rp116 Triliun: Siapa yang Minta APBN?
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya menyebut perlindungan hukum bagi penegak hukum memang penting, namun tidak boleh berlebihan hingga menimbulkan kesan impunitas.
“Pengecualian perlakuan seharusnya tetap diperlukan dengan batas-batas yang wajar dan terukur,” ujarnya.
Kejagung menyambut baik putusan tersebut dengan sikap terbuka. Bagi Anang Supriatna, keputusan MK menjadi momentum reflektif untuk mempertegas posisi jaksa sebagai aparat hukum yang bertanggung jawab, profesional, dan transparan.
“Enggak ada masalah dengan putusan itu. Justru kami memang mendorong seluruh jaksa agar semakin bekerja dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya.