HUKAMANEWS – Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun posisi direksi dijabat oleh warga negara asing (WNA).
Pernyataan ini muncul di tengah kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan ekspatriat atau non-WNI menduduki jabatan puncak di perusahaan milik negara.
Langkah tersebut memicu perdebatan publik soal batas tanggung jawab hukum serta potensi risiko pengawasan terhadap keuangan negara.
KPK: BUMN Tetap di Bawah Yurisdiksi Hukum Indonesia
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran WNA di pucuk pimpinan BUMN tidak mengubah fakta hukum bahwa BUMN tetap mengelola keuangan negara.
“Jika memang ada dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani. Karena BUMN mengelola keuangan negara, dan organ di dalamnya termasuk penyelenggara negara,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10/2025).
Artinya, semua pejabat yang berada dalam struktur BUMN,termasuk ekspatriat,tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Kebijakan Prabowo: BUMN Boleh Dipimpin WNA
Konteks pernyataan KPK ini tidak lepas dari kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Gugatan Rp103 Triliun, Skandal NCD Palsu Seret Tito Sulistio dan Hary Tanoe ke Meja Hukum
Dalam dialognya bersama pimpinan Forbes Media Group, Steve Forbes, di Jakarta (15/10), Prabowo mengumumkan bahwa regulasi yang memungkinkan WNA memimpin BUMN telah resmi diubah.
“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia, sudah bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo.
Presiden menilai langkah ini penting untuk memperkuat daya saing global dan mempercepat transformasi korporasi pelat merah agar memiliki standar manajemen bertaraf internasional.
Ia bahkan meminta manajemen Danantara,holding baru yang menaungi sejumlah BUMN strategis,untuk mencari talenta terbaik dari seluruh dunia.