nasional

Ambruknya Ponpes Al Khoziny Ungkap Fakta Borok Infrastruktur, Ribuan Pesantren di Indonesia Tak Punya Izin Bangunan

Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Evakuasi korban runtuhnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jatim. (HukamaNews.com / Net)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pentingnya mematuhi standar konstruksi bangunan di semua fasilitas publik, termasuk pesantren.

“Saya rasa ini sesuatu yang sangat serius. Sejak awal kejadian, fokus utama kita adalah menyelamatkan korban,” ujar AHY di Jakarta (6/10/2025).

Ia menekankan bahwa tragedi di Sidoarjo menjadi peringatan keras agar semua lembaga, baik pemerintah maupun swasta, tidak abai terhadap SOP keselamatan bangunan.

“Ke depan, bersama Kementerian PU dan pemerintah daerah, kita akan menertibkan seluruh bangunan publik—termasuk sekolah, rumah sakit, hingga pondok pesantren—agar semua memiliki kekuatan dan aman digunakan,” tegasnya.

Baca Juga: Di Tengah Gempuran AI dan Disinformasi, Local Media Summit 2025 Perkuat Ketahanan Media Lokal demi Ekosistem Informasi yang Sehat

AHY juga menyoroti pentingnya edukasi publik: “SOP itu ada karena hasil riset. Jangan kita abaikan sampai memakan korban lagi.”

Menteri PU: Dari 42 Ribu Ponpes, Hanya 50 yang Punya Izin PBG

Pernyataan yang lebih mengejutkan datang dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Ia mengungkapkan bahwa dari lebih dari 42.000 pondok pesantren di Indonesia, hanya 50 yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Itu sangat disayangkan, karena semua pesantren seharusnya memiliki izin bangunan. Sekarang namanya PBG, sebelumnya IMB,” jelas Dody saat meninjau lokasi ambruknya Ponpes Al Khoziny pada Minggu (5/10/2025).

Baca Juga: 10 Santri Ponpes Al Khoziny Masih Hilang, Evakuasi Berpacu Waktu dengan Harapan Tipis di Tengah Puing

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian antara PU, Dalam Negeri, dan Agama, akan diperkuat agar proses perizinan bisa diperbaiki dan disosialisasikan ke seluruh daerah.

“Kewenangannya ada di kabupaten, kota, dan provinsi, tergantung posisinya,” imbuhnya.

Data ini menandakan bahwa kesadaran akan izin bangunan di lembaga pendidikan keagamaan masih sangat rendah.

Padahal, izin tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menyangkut keselamatan nyawa ribuan santri di seluruh Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini