HUKAMANEWS – Tragedi runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, membuka mata banyak pihak terhadap kondisi infrastruktur lembaga keagamaan di Indonesia.
Peristiwa yang terjadi pada 29 September 2025 itu bukan hanya menelan puluhan korban jiwa, tapi juga memunculkan pertanyaan besar soal keselamatan dan legalitas bangunan pesantren di seluruh negeri.
Musala empat lantai yang ambruk saat ibadah salat Ashar itu ternyata masih dalam tahap pembangunan di lantai teratas.
Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat, musala tersebut mampu menampung hingga 140 jemaah dalam sekali waktu.
Baca Juga: Kasus Hasbi Hasan Memanas, Kuasa Hukum Minta KPK Balikkan Sitaan Emas dan Dolar Puluhan Miliar!
Setelah proses evakuasi selama sembilan hari, operasi resmi ditutup pada 7 Oktober 2025. Total korban mencapai 171 orang, terdiri atas 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk 8 potongan tubuh yang ditemukan di lokasi reruntuhan.
Namun, di balik duka mendalam ini, tersingkap realitas pahit: banyak pondok pesantren di Indonesia belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal izin tersebut menjadi standar dasar keselamatan konstruksi.
Menag: Akan Data dan Panggil Pimpinan Pondok Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap pondok pesantren, khususnya yang berdiri lebih dari satu abad.
“Kami akan segera melakukan pendataan pondok pesantren di seluruh Indonesia, mengidentifikasi ponpes di atas usia 100 tahun,” kata Nasaruddin di Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Buronan Kelas Kakap Riza Chalid dan Jurist Tan Diburu Interpol, Polri Ungkap Proses Rahasia di Lyon!
Ia menambahkan, setelah pendataan, pemerintah akan memanggil pimpinan-pimpinan pondok untuk memastikan kelayakan bangunan dan izin pendirian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena mereka yang mengeluarkan izin bangunan,” jelasnya.
Langkah ini menjadi krusial mengingat pesantren kini tak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga tempat tinggal ribuan santri yang berisiko tinggi jika bangunan tidak layak huni.
AHY: Jangan Abai terhadap Standar Konstruksi dan SOP