HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Tak hanya diumumkan, Hendi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Penahanan ini menambah daftar panjang pejabat perusahaan pelat merah yang tersandung kasus korupsi sektor energi, sebuah sektor strategis yang seharusnya menopang kebutuhan masyarakat luas.
Kasus ini kembali menegaskan betapa rawannya pengelolaan BUMN terhadap praktik korupsi bila tidak diawasi ketat.
Baca Juga: Silfester Matutina Dijuluki 'Orang Sakti' 6 Tahun Buron dan Hukum Tak Menyentuhnya
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Hendi menerima 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,7 miliar dari Aryo Sadewo, Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Uang itu diduga terkait perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE periode 2017–2021.
Rangkaian Kasus: Dari RKAP hingga Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, hanya sebelas bulan berselang, tepatnya pada 2 November 2017, mendadak terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE.
Hanya seminggu kemudian, pada 9 November 2017, PGN langsung menggelontorkan uang muka 15 juta dolar AS kepada IAE. Padahal, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), transaksi tersebut tidak memiliki dasar perencanaan yang kuat dan justru menimbulkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS.
Selain Hendi, KPK sebelumnya sudah menahan dua tersangka lain dalam perkara ini:
- Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006–2023).
- Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.