HUKAMANEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan setelah sejumlah kasus keracunan massal menimpa siswa penerima manfaat.
Para ahli hukum menilai, kelalaian pengelola dapur MBG bisa berujung pada sanksi pidana jika terbukti mengabaikan standar keamanan pangan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan bahwa pengelola dapur MBG dapat dipidana karena dianggap lalai dalam mengelola makanan.
Menurutnya, kasus ini tidak cukup hanya diselesaikan secara administratif, melainkan harus masuk ranah hukum dengan mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
“Kalau terbukti ada kelalaian yang menyebabkan keracunan, maka harus ada proses lidik dan sidik sesuai KUHAP. Pasal yang relevan bisa Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Namun, penyidik juga bisa mempertimbangkan Undang-Undang Kesehatan, Pangan, hingga Perlindungan Anak,” ujar Chairul saat dihubungi, Sabtu (27/9/2025).
Polri Turun Tangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus dugaan keracunan makanan MBG tidak akan dibiarkan begitu saja. Polri, kata dia, sudah mengerahkan tim ke lapangan untuk melakukan pendalaman.
“Polri sedang melaksanakan pendalaman satu per satu di lapangan. Hasilnya nanti akan disampaikan secara resmi kepada publik,” jelas Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Listyo belum merinci sejauh mana perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Bukan Tandingan! Ini Alasan Dibentuknya Tim Transformasi Polri, Kapolri: Kami Siap Dibedah!
Namun ia menekankan komitmen transparansi agar masyarakat mengetahui arah penanganan kasus ini.
Data Kasus Keracunan MBG
Berdasarkan catatan Badan Gizi Nasional (BGN), sepanjang Januari hingga September 2025 tercatat 70 kasus keracunan terkait program MBG dengan total 5.914 penerima manfaat terdampak.
Rinciannya: