Martin menambahkan, pihaknya memiliki sejumlah petunjuk baru yang siap diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan penyelidikan tambahan.
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru
Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB di kamar Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Kondisi jasadnya mengejutkan: kepala terlilit lakban.
Polda Metro Jaya kala itu menyimpulkan kematian Arya tidak melibatkan orang lain. Hasil investigasi mereka disebut melibatkan sejumlah ahli forensik.
Namun, kesimpulan itu ditolak oleh pihak keluarga yang meyakini ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 200 Wajib Pajak Besar Tunggak Rp60 Triliun, KPK-Kemenkeu Kompak Siapkan Jurus Tagih!
Publik pun ramai mempertanyakan mengapa seorang diplomat bisa meninggal dengan kondisi tak wajar, tetapi penyidik menilai tidak ada unsur pidana.
Kasus Arya Daru membuka kembali perdebatan tentang transparansi penyidikan di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.
Beberapa pengamat menilai, asistensi Bareskrim menjadi langkah penting agar penyelidikan lebih objektif.
Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana memastikan hasil investigasi benar-benar kredibel dan mampu menjawab keraguan publik.
Opini publik yang berkembang di media sosial menunjukkan dua kubu: satu mendukung langkah keluarga yang ngotot mencari keadilan, sementara lainnya masih percaya pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: KPK Perluas Pemeriksaan Biro Haji Daerah, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ada Jejak Rp1 Triliun?
Kini, semua mata tertuju pada Bareskrim Polri. Apakah asistensi ini hanya sebatas formalitas, atau justru membuka jalan menuju pengungkapan kasus yang lebih transparan?
Keluarga Arya berharap kasus ini tidak berakhir menjadi “file dingin” di kepolisian. “Kami ingin kepastian hukum dan keadilan untuk Arya,” tegas kuasa hukum keluarga.
Bagi publik, kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan integritas, transparansi, dan keberpihakan pada kebenaran.***