nasional

Kasus Kematian Arya Daru Jadi Sorotan hingga Bareskrim Asistensi, Benarkah Ada Kejanggalan di Balik Kesimpulan Polda Metro?

Kamis, 25 September 2025 | 08:00 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri soal kasus kematian Arya Daru. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan kembali mencuat ke publik.

Setelah lebih dari setahun misterinya belum terpecahkan, kini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi turun tangan memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya.

Langkah ini dilakukan menyusul desakan keluarga korban yang menilai penyelidikan kasus Arya Daru berjalan senyap dan tanpa kepastian hukum.

Kehadiran Bareskrim Polri diharapkan mampu membuka kembali tabir kematian sang diplomat muda yang meninggal dengan kondisi mengenaskan pada Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Mengejutkan! KPK Temukan Biro Jual-Beli Kuota Haji Khusus, Jemaah Baru Bisa Langsung Berangkat

Publik pun bertanya-tanya, benarkah kasus ini akan menemukan titik terang, atau justru berhenti di tengah jalan seperti yang dikhawatirkan keluarga?

Bareskrim Bentuk Tim Usai Aduan Keluarga

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan pihaknya saat ini hanya bersifat asistensi terhadap penyidikan yang sudah lebih dulu ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).

Djuhandhani juga menegaskan bahwa aduan masyarakat (dumas) yang diajukan pihak keluarga Arya Daru menjadi dasar bagi Bareskrim untuk membentuk tim internal.

“(Keluarga) Arya Daru kemarin baru mengadukan kepada kami. Kami mengumpulkan tim. Akan saya lihat,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Fokus Dalami Penyidikan Sebelum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Bansos Rp200 Miliar

Keluarga Desak Kepastian: Kasus Jangan Dihentikan

Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Arya Daru mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti surat permohonan pengungkapan kasus yang sebelumnya sudah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 28 Agustus 2025.

“Tujuan kami ke sini adalah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi agar penyelidikan kasus Arya yang sekarang senyap itu bisa diberikan kepastian, apakah dilanjutkan atau dihentikan,” kata Martin Lukas Simanjuntak, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini