nasional

Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Hanya Berlaku Terbatas, Ini Penjelasan Imigrasi

Rabu, 24 September 2025 | 15:26 WIB
Ilustrasi: Warga antre mengurus paspor di kantor imigrasi. (HukamaNews.com / Imigrasi)

- KTP elektronik orang tua WNI

- Kartu keluarga

- Akta kelahiran anak

- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

- Izin tinggal keimigrasian (jika salah satu orang tua WNA)

- Fotokopi paspor orang tua yang berstatus WNA

Achmad mengingatkan agar proses ini tidak diabaikan, sebab jika dokumen tidak lengkap atau status kewarganegaraan anak tidak jelas, hal tersebut bisa menghambat administrasi, termasuk terbatasnya masa berlaku paspor.

Baca Juga: Efisiensi Energi Jadi Jalan Hijau UAD Menuju Kampus Ramah Lingkungan Hadapi Krisis Iklim

Pentingnya Pemahaman Orang Tua

Fenomena anak berkewarganegaraan ganda semakin banyak ditemukan di Indonesia.

Data dari Kemenkumham Bali misalnya, mencatat setidaknya ada 199 anak blasteran yang mengajukan diri menjadi WNI pada 2025.

Angka ini menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan ganda bukan kasus kecil, melainkan masalah administratif yang nyata di masyarakat.

Pakar hukum internasional juga mengingatkan bahwa setiap negara memiliki asas berbeda dalam menetapkan kewarganegaraan.

Jika orang tua tidak proaktif mengurus pilihan kewarganegaraan anak, maka risiko yang dihadapi bisa serius, mulai dari kesulitan mendapatkan paspor hingga masalah legalitas saat anak dewasa.

Imigrasi meminta orang tua untuk tidak menunda pengurusan kewarganegaraan anak. Proses memilih kewarganegaraan sebaiknya dilakukan tepat waktu agar tidak ada kendala administratif.

Halaman:

Tags

Terkini