nasional

Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Hanya Berlaku Terbatas, Ini Penjelasan Imigrasi

Rabu, 24 September 2025 | 15:26 WIB
Ilustrasi: Warga antre mengurus paspor di kantor imigrasi. (HukamaNews.com / Imigrasi)

HUKAMANEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda memiliki masa berlaku terbatas.

Hal ini karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) mewajibkan anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan pilihan kewarganegaraan saat memasuki usia tertentu.

Ketentuan ini berlaku ketat agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Banyak orang tua yang masih menganggap paspor anak berkewarganegaraan ganda sama seperti paspor WNI biasa, padahal ada perbedaan signifikan dalam masa berlakunya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Lucu, Sharenting Bisa Jadi Bentuk Eksploitasi Anak di Era Media Digital

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa masa berlaku paspor tidak boleh melebihi batas waktu anak untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan.

"Kalau anak sudah berusia 18 tahun tapi belum memilih kewarganegaraan, maka paspor maksimal hanya bisa berlaku tiga tahun, karena batas memilih kewarganegaraan adalah usia 21 tahun," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Aturan Hukum yang Mengikat Anak Berkewarganegaraan Ganda

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa anak berkewarganegaraan ganda wajib memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (3) menegaskan kewajiban menyampaikan pilihan kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia tersebut.

Baca Juga: Agar Tulisan Akademik Bisa Masuk Jurnal Internasional, Pakar Antropologi Belanda Ini Punya Strategi Menulis

Anak berkewarganegaraan ganda biasanya lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA.

Misalnya, jika seorang anak berusia 18 tahun saat mengajukan paspor, masa berlaku dokumen hanya sampai tiga tahun, karena anak tersebut belum menetapkan kewarganegaraannya.

Persyaratan Khusus Pengajuan Paspor

Orang tua anak berkewarganegaraan ganda wajib melakukan pendaftaran status anak sebelum berusia 18 tahun. Saat mengajukan paspor RI, sejumlah dokumen perlu dilampirkan, antara lain:

Halaman:

Tags

Terkini