nasional

Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 20 September 2025 | 15:56 WIB
Gedung pemerintahan IKN di Kalimantan Timur (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Namun, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN tidak serta-merta, melainkan harus memenuhi sejumlah syarat ketat mulai dari pembangunan infrastruktur, pemindahan aparatur sipil negara (ASN), hingga penerapan konsep kota cerdas.

Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan bahwa Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas 800–850 hektare wajib selesai dibangun sebelum IKN resmi menyandang status ibu kota politik.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Geger! Video Anggota PDIP Ngaku Mau 'Merampok Uang Negara' Viral di TikTok

Target lain yang ditekankan adalah pembangunan gedung perkantoran minimal 20 persen, pembangunan hunian layak dan berkelanjutan sebesar 50 persen, serta penyediaan sarana prasarana dasar kawasan hingga 50 persen.

Tak hanya itu, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN ditetapkan harus mencapai minimal 0,74 agar mobilitas masyarakat dan aparatur pemerintahan dapat berjalan lancar.

Pemindahan aparatur sipil negara menjadi kunci lain. Pemerintah menargetkan antara 1.700 hingga 4.100 ASN sudah menempati IKN pada tahap awal.

Pemindahan ini mencakup sektor pertahanan, keamanan, dan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis digital atau smart governance.

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Belum Sentuh Ormas, Fokus pada Peran Individu

Cakupan layanan kota cerdas juga dipatok minimal 25 persen agar aktivitas pemerintahan selaras dengan konsep IKN sebagai kota modern dan berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan visi jangka panjang pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat administrasi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada transformasi sistem pemerintahan digital dan ramah lingkungan.

Bagi sebagian masyarakat, penetapan tahun 2028 sebagai target ibu kota politik dinilai realistis mengingat tantangan pembangunan yang kompleks.

Di sisi lain, sejumlah pihak khawatir target tersebut bisa molor jika pembangunan infrastruktur tidak konsisten dengan jadwal.

Baca Juga: Purbaya Cari Cara Tekan Subsidi Listrik Tanpa Kenaikan Tarif, PLTS Jadi Andalan

Halaman:

Tags

Terkini