nasional

KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji, Mulai Pemerasan, Travel Nakal hingga Fakta Uang Percepatan Rp115 Juta

Jumat, 19 September 2025 | 19:26 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil. (HukamaNews.com / Instagram @gusyaqut)

“Uang itulah yang disita penyidik sebagai bukti adanya permintaan dari oknum Kemenag dalam pembagian kuota haji,” jelas Asep.

Kasus ini memantik reaksi keras dari publik. Di media sosial, banyak netizen menilai korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap umat yang sudah menabung puluhan tahun demi bisa ke Tanah Suci.

Sejumlah komentar warganet menggambarkan rasa marah sekaligus kecewa. “Kalau sudah kuota haji saja dikorupsi, lalu apalagi yang bisa dipercaya dari pejabat?” tulis seorang pengguna X (Twitter).

Selain itu, para pengamat menilai kasus ini bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem manajemen haji di Indonesia.

Transparansi, digitalisasi distribusi kuota, dan pengawasan independen menjadi opsi yang sering disuarakan.

Baca Juga: Kemenkumham Tegaskan Hak Cipta Jadi Pilar Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Skandal korupsi kuota haji 2024 menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan umat Islam Indonesia.

Ibadah yang seharusnya suci malah dijadikan ladang bisnis oleh oknum tak bertanggung jawab.

KPK kini dihadapkan pada ekspektasi publik yang besar untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Jika berhasil, ini bisa menjadi titik balik dalam memperbaiki tata kelola haji yang selama bertahun-tahun dinilai sarat masalah.

Masyarakat pun berharap agar praktik pemerasan dan jual-beli kuota segera diakhiri. Haji bukan hanya soal perjalanan spiritual, tetapi juga simbol keadilan dan kesetaraan.

Dengan penegakan hukum yang tegas, ke depan diharapkan tak ada lagi umat yang harus membayar mahal hanya untuk mendapat kesempatan beribadah di Tanah Suci.***

Halaman:

Tags

Terkini