Langkah Selanjutnya: Persiapan Dakwaan ke Pengadilan
Tim JPU Kejari Surakarta kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Jaksa mendakwa ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Total 12 Tersangka dalam Kasus Kredit Sritex
Kasus Sritex tak hanya menyeret tiga nama tersebut. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka. Selain ISL, DS, dan ZM, terdapat juga nama-nama besar lain, antara lain:
Baca Juga: Kuasa Hukum Rudy Tanoe Gugat Penetapan Tersangka, Sebut KPK Langgar Prosedur
- Allan Moran Severino (Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023).
- Babay Farid Wazadi (Direktur Kredit UMKM & Keuangan Bank DKI 2019–2022).
- Pramono Sigit (Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021).
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025).
- Benny Riswandi (SEVP Bisnis Bank BJB 2019–2023).
- Supriyatno (Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023).
- Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng 2017–2020).
- Suldiarta (Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng 2018–2020).