nasional

Kuasa Hukum Rudy Tanoe Gugat Penetapan Tersangka, Sebut KPK Langgar Prosedur

Rabu, 17 September 2025 | 07:00 WIB
Kuasa hukum Rudy Tanoe beri keterangan soal gugatan praperadilan. (HukamaNews.com / Antara )

Budi menambahkan, pihaknya akan menghormati proses praperadilan dan menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan Rudy Tanoe.

Kasus Lama, Kerugian Negara Rp200 Miliar

Skandal bansos Kemensos sejatinya bukan hal baru. Kasus ini mulai mencuat sejak 2020, ketika mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Pada Maret 2023, KPK membuka penyidikan lanjutan terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: DPR Setujui 10 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Daftarnya

Pengembangan kasus ini kemudian menyeret sejumlah pihak, termasuk petinggi DNR Logistics.

Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan bansos, salah satunya Rudy Tanoe.

Beberapa hari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Praperadilan Jadi Ujian KPK

Langkah praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada 25 Agustus 2025 menandai perlawanan balik dari pihak yang merasa dirugikan.

Publik kini menunggu apakah hakim akan mengabulkan permohonan tersebut atau justru memperkuat penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Baca Juga: PBB Akui Palestina Merdeka, Dunia Ditantang Hentikan Agresi Israel Sekarang Juga!

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Rudy Tanoe, tetapi juga bagi kredibilitas KPK dalam menangani perkara besar.

Banyak pihak menilai, jika penetapan tersangka dianggap cacat prosedur, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Di sisi lain, opini publik di media sosial terbelah. Sebagian menilai KPK sudah bekerja sesuai aturan dan harus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Halaman:

Tags

Terkini