nasional

Kuasa Hukum Rudy Tanoe Gugat Penetapan Tersangka, Sebut KPK Langgar Prosedur

Rabu, 17 September 2025 | 07:00 WIB
Kuasa hukum Rudy Tanoe beri keterangan soal gugatan praperadilan. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Polemik hukum yang melibatkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Ricky Herbert Parulian Sitohang, Rudy Tanoe resmi menggugat penetapan status tersangka yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka oleh KPK cacat prosedur dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: Kasus Arya Daru Makin Aneh, Pengacara Keluarga Bantah Niat Bunuh Diri dan Desak Polri Buka Fakta Tersembunyi

Gugatan ini diajukan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan harapan hakim menyatakan status tersangka terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret nama Rudy Tanoe merupakan bagian dari skandal besar penyaluran bantuan sosial sejak pandemi COVID-19.

Kuasa Hukum: SPDP Tersangka Tidak Sesuai KUHAP

Menurut Ricky, penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe tidak sejalan dengan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Pasalnya, Rudy disebut menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sulit Percaya PBNU Terlibat Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Alasannya!

“Seyogianya dalam penyidikan, seseorang dimintai keterangan sebagai saksi agar prosesnya berimbang dan objektif. Namun hal itu tidak terjadi pada klien kami,” kata Ricky di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini Rudy Tanoe tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Merespons pernyataan kuasa hukum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam penyelidikan maupun penyidikan, KPK selalu memanggil saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hal ini sudah dilakukan juga dalam kasus bansos,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Halaman:

Tags

Terkini