Dengan demikian, peran DPR lebih sebagai -filter politik- untuk memastikan calon yang diajukan memiliki integritas dan kapasitas memadai sebelum diangkat menjadi hakim agung.
Enam Calon yang Tidak Lolos
Selain menyetujui sepuluh nama, Komisi III DPR juga menyatakan enam calon tidak layak menduduki kursi hakim agung maupun hakim ad hoc HAM. Mereka adalah:
- Alimin Ribut Sujono (Kamar Pidana).
- Annas Mustaqim (Kamar Pidana).
- Julius Panjaitan (Kamar Pidana).
- Triyono Martanto (Kamar TUN Khusus Pajak).
- Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim Ad Hoc HAM).
- Agus Budianto (Hakim Ad Hoc HAM).
Baca Juga: Rp8,7 Miliar Balik ke KPK! Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Soal Skandal Kuota Haji Bermasalah
Keputusan ini menunjukkan ketatnya proses seleksi yang dilakukan, mengingat hanya sekitar 62,5 persen calon yang disetujui.
Penetapan hakim agung selalu menjadi sorotan publik karena menyangkut kualitas peradilan di Indonesia.
Hakim agung memegang kendali akhir atas banyak perkara penting, mulai dari pidana, perdata, hingga kasus HAM.
Pengamat hukum menilai, kehadiran nama baru seperti akademisi Moh. Puguh Haryogi sebagai hakim ad hoc HAM bisa memberi warna segar di MA.
Namun, tantangan besar tetap menanti, terutama dalam memastikan keadilan berjalan tanpa intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, publik berharap para hakim yang terpilih benar-benar berkomitmen pada integritas dan profesionalisme. Pasalnya, peradilan kerap dipandang belum sepenuhnya bersih dari praktik mafia hukum.