Dengan disetujuinya sepuluh nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM, DPR telah menuntaskan salah satu tugas penting dalam menjaga kualitas lembaga peradilan.
Tahapan berikutnya akan menjadi wewenang rapat paripurna DPR sebelum presiden menetapkan secara resmi.
Baca Juga: KPK Bongkar Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Ke depan, keberhasilan Mahkamah Agung dalam menjaga marwah peradilan akan sangat bergantung pada integritas para hakim agung baru ini.
Publik tentu menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji, bahwa hukum di Indonesia benar-benar bisa berdiri tegak tanpa pandang bulu.***
Artikel Terkait
Diisukan Jadi Pengganti Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Tegaskan Fokus di BNN
Shock Therapy untuk Penjahat Kejam? Calon Hakim Agung Suradi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Hukuman Mati di Indonesia
Kasus Kuota Haji Makin Panas, Uang Khalid Basalamah Disita KPK, 8.400 Jamaah Gagal Berangkat
RUU Perampasan Aset Mandek 16 Tahun, Kini Jadi Tuntutan Utama Demonstran 17 Plus 8
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Kisah Gonggongan Anjing yang Jadi Alarm Penyelamat Saat Banjir Besar Bali