HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan.
Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang kini tengah disorot publik.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru menjadi ajang transaksi ilegal, baik antar biro maupun langsung ke calon jemaah.
Fakta ini semakin menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji khusus.
“Kuota tambahan dari Arab Saudi yang mestinya untuk kepentingan jemaah malah diperjualbelikan antarbiro, bahkan ada juga yang langsung dijual ke jemaah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Skema Pembagian Kuota yang Bermasalah
Menurut KPK, distribusi kuota tambahan dilakukan melalui asosiasi biro perjalanan haji yang jumlahnya mencapai 12 hingga 13 asosiasi.
Dari asosiasi inilah kuota dibagikan ke sejumlah biro haji, yang kemudian diduga memperdagangkan kuota tersebut.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejak 9 Agustus 2025, KPK resmi meningkatkan status perkara menjadi penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Hanya beberapa hari berselang, lembaga antirasuah itu juga mengumumkan bahwa potensi kerugian negara dari praktik ini menembus Rp1 triliun lebih.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek 16 Tahun, Kini Jadi Tuntutan Utama Demonstran 17 Plus 8
Sorotan DPR dan Dugaan Pelanggaran UU
Selain KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menyoroti adanya pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan.
Dari total 20 ribu kuota tambahan, Kementerian Agama saat itu membaginya dengan komposisi 50:50, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.