HUKAMANEWS – Pemerintah menegaskan sikapnya terkait inisiatif enam lembaga negara bidang hak asasi manusia (HAM) yang membentuk tim independen pencari fakta atas kericuhan demo di akhir Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, langkah itu sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga-lembaga independen tanpa campur tangan Presiden maupun pemerintah.
Pernyataan Yusril menjadi sorotan publik karena muncul di tengah meningkatnya tuntutan agar pemerintah transparan dalam mengusut akar masalah kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Bandung.
Kata kunci seperti tim pencari fakta independen, demo rusuh, hingga Komnas HAM langsung ramai dibicarakan warganet sejak awal September.
Menurut Yusril, pemerintah menghormati inisiatif enam lembaga negara HAM tersebut, antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LPSK, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Keenam lembaga ini dibentuk melalui undang-undang dan bekerja dengan independensi penuh.
Pemerintah Klaim Hanya Koordinasi, Bukan Intervensi
Dalam keterangan usai rapat koordinasi di Kemenko Kumham Imipas, Yusril menegaskan pemerintah tidak pernah mengarahkan lembaga-lembaga HAM tersebut.
“Kami hanya mengundang untuk koordinasi, bukan memberi arahan,” katanya.
Komnas HAM bahkan sudah lebih dulu melakukan penyelidikan di lapangan sesuai mandat undang-undang.
Mereka mengumpulkan kesaksian korban, mendatangi lokasi demo di beberapa daerah, dan memverifikasi laporan aparat maupun masyarakat sipil.
Baca Juga: Transformasi Polri Jadi Jalan Pulihkan Kepercayaan Publik dan Demokrasi
Yusril menambahkan, pemerintah menghormati setiap agenda penyelidikan non-yustisial yang dijalankan.
Namun ia membedakan langkah itu dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) seperti yang pernah dilakukan di era sebelumnya melalui Keputusan Presiden.