Jika DPR benar-benar serius, pengesahan RUU ini bisa menjadi momentum penting reformasi hukum di Indonesia.
Tidak hanya sebagai instrumen represif, tetapi juga simbol keberpihakan negara kepada rakyat.
Tanpa langkah konkret, publik akan terus skeptis. Lebih buruk lagi, korupsi bisa makin mengakar, sementara jurang ketidakadilan sosial semakin lebar.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar teks hukum. Ia adalah ujian moral dan politik bagi elite negeri ini.
Baca Juga: Mahfud MD Prediksi Reshuffle Kabinet Oktober: “Ini Negara, Bukan Warung Kopi”
Jika disahkan dengan serius, RUU ini bisa mengubah wajah penegakan hukum Indonesia: dari sekadar menghukum pelaku, menjadi benar-benar memiskinkan koruptor.
Namun jika kembali ditunda, bukan tidak mungkin frustrasi sosial akan berubah menjadi krisis politik.
Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, rakyat tak lagi mudah dibungkam dengan janji manis.
Kini, bola ada di tangan DPR. Pertanyaannya: beranikah mereka berpihak pada rakyat, atau justru melindungi segelintir elite yang diuntungkan oleh sistem lama?***