Hingga kini, penyidikan masih berlanjut dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti, para pelaku terancam pidana berat.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memperlihatkan betapa rentannya tata kelola penyelenggaraan ibadah yang melibatkan dana besar dan sensitivitas umat.
Meski PBNU ikut terseret dalam pusaran pemeriksaan, KPK menegaskan fokusnya adalah melacak aliran dana, bukan menyudutkan organisasi.
Baca Juga: Silfester Matutina Diduga Bersembunyi di Solo, Kejaksaan Didesak Bertindak
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi ujian kepercayaan: apakah lembaga penegak hukum mampu menuntaskan perkara yang menyangkut dana umat hingga ke akar-akarnya.
Jika KPK berhasil, publik akan kembali melihat bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu—bahkan ketika menyentuh lembaga sebesar PBNU.***