HUKAMANEWS — Di tengah perbincangan mengenai administrasi kependudukan, istilah “KTP Pink” belakangan menarik perhatian masyarakat. Nama tersebut merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen resmi yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Meski kerap disamakan dengan KTP elektronik yang berwarna biru, KIA memiliki fungsi berbeda. Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebut KIA sebagai identitas resmi bagi anak.
“KIA adalah bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 1 aturan tersebut.
Perlindungan dan Fungsi KIA
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan penerbitan KIA bertujuan untuk melindungi hak anak sekaligus memberikan kepastian hukum. Dokumen ini juga menjadi data valid pemerintah untuk merancang kebijakan perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.
KIA dibagi menjadi dua jenis berdasarkan usia. Pertama, untuk anak usia 0–5 tahun. Kedua, untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari. Keduanya wajib dimiliki, baik oleh anak Warga Negara Indonesia maupun anak Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia.
Meski tampil sederhana, KIA dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Anak yang memiliki KIA, misalnya, lebih mudah saat mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga membuka rekening di bank tertentu yang telah bekerja sama dengan Dukcapil.
Perbedaan dengan KTP Elektronik
Di sisi lain, KIA kerap dibandingkan dengan KTP elektronik (KTP-el) yang berwarna biru. Secara fungsi, keduanya sama-sama identitas resmi, tetapi memiliki perbedaan mendasar.
KTP-el wajib dimiliki setiap warga negara berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dokumen ini dilengkapi chip berisi data biometrik, seperti sidik jari dan iris mata, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup.
Sebaliknya, KIA atau KTP Pink tidak menyimpan data biometrik. Masa berlakunya pun terbatas, yakni hanya sampai anak berusia 17 tahun. Setelah itu, pemegang KIA wajib mengurus KTP elektronik. Fungsi KIA lebih menekankan pada identitas dasar anak, bukan dokumen untuk transaksi finansial skala besar.
Cara Membuat KIA
Proses pembuatan KIA relatif sederhana. Orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah persyaratan: fotokopi akta kelahiran anak, kartu keluarga asli, serta KTP elektronik orang tua. Untuk anak usia 5–17 tahun, diperlukan pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran—biru untuk tahun genap dan merah untuk tahun ganjil.
Petugas Dukcapil akan memverifikasi data. Jika persyaratan lengkap dan valid, kartu akan dicetak. Orang tua dapat mengambil KIA yang sudah selesai di loket pelayanan.***