Apalagi, nilai pungutan yang mencapai puluhan kali lipat dari tarif resmi membuat buruh semakin terbebani.
Jika praktik seperti ini tidak dibongkar tuntas, sertifikat K3 yang seharusnya melindungi pekerja justru akan menjadi alat pemerasan baru.
KPK kini punya pekerjaan rumah besar: memastikan keadilan ditegakkan, agar buruh tidak lagi diperlakukan sebagai sapi perah dalam urusan sertifikasi.***