nasional

DPR Siap Hapus Tunjangan Perumahan Anggota Dewan, Said Abdullah: Ikuti Instruksi Presiden Prabowo

Selasa, 2 September 2025 | 21:00 WIB
Ketua Banggar DPR Said Abdullah saat beri keterangan soal tunjangan perumahan. (HukamaNews.com / Dok. DPR RI)

HUKAMANEWS - Rencana pencabutan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI resmi masuk ke tahap pembahasan serius.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan kebijakan ini segera ditindaklanjuti setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya efisiensi belanja negara.

Langkah tersebut dianggap sebagai jawaban atas kritik publik yang selama ini menyoroti besarnya fasilitas mewah bagi pejabat parlemen.

Bayangkan saja, setiap anggota DPR menerima tunjangan perumahan hingga Rp50 juta per bulan, jumlah yang kerap dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Cium Kericuhan di Unisba Sudah Direncanakan Sekelompok Massa

Keputusan ini tidak hanya menyentuh soal keuangan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan sosial.

Banyak pihak menilai wacana tersebut bisa menjadi momentum bagi DPR untuk membuktikan komitmen dalam memperbaiki tata kelola anggaran negara.

Said Abdullah menegaskan, pencabutan tunjangan rumah anggota dewan akan menjadi prioritas pertama.

“Yang pertama saya sudah menyampaikan, stop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata,” ujar Said kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Gelombang Demo Tak Reda, Mahfud MD: Pemerintah Salah Obat, Akar Masalah Belum Dijawab!

Ia menjelaskan, mekanisme pembahasan teknis akan dilimpahkan ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Menurut Said, forum itu dianggap lebih tepat untuk memastikan keputusan diambil secara terarah dan sesuai prosedur kelembagaan.

“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas tadi,” jelasnya.

Said menambahkan, arah kebijakan ini bukan semata-mata inisiatif Banggar, tetapi juga hasil arahan langsung pimpinan DPR.

BURT dipastikan bekerja cepat agar keputusan yang lahir bisa transparan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini