Sebelumya Presiden Prabowo menuding sudah ada upaya gejala adanya makar terorisme.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat, seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU 9 Tahun 1998," ujar Prabowo di Istana, pada Minggu (31/8).
"Aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya," kata Prabowo.
"Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku."
Baca Juga: Warga Pati Geruduk KPK, Desak Kasus Sudewo Dituntaskan, Penyidikan Jalan atau Jalan di Tempat?
"Kepada pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga, saya minta untuk mengundang tokoh masyarakat hingga mahasiswa, untuk berdialog langsung, menerima masukan, dan koreksi."
"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti."
"Saya minta seluruh warga negara untuk percaya kepada pemerintah dan tetap tenang," ujar Prabowo.
"Pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat yang paling kecil dan tertinggal."
Prabowo pun meminta semua pihak untuk jaga persatuan nasional.
Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba.
Suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum.
Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong.
Marilah kita bergotong royong menjaga lingkungan, keluarga, dan negara kita.***