Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan tuntutan agar Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk bekerja secara efektif, profesional, dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait.
"Pemerintah wajib untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," paparnya.***