nasional

34 Wakil Menteri Siap - Siap Tanggalkan Jabatan Rangkap, Mahkamah Konstitusi Resmi Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Kementerian Negara

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:54 WIB
Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan yang juga menjabat Komisaris PT Sarinah (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, adalah wakil menteri yang diketahui juga menduduki posisi komisaris di perusahaan milik negara yaitu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

Dyah, yang merupakan wakil menteri termuda dengan usia 32 tahun membuat klaim akan mengedepankan dibutuhkan oleh negara.Ia akan memaksimalkan dalam menjalankan tugas.

Kini posisi Dyah harus memilih setelah MK secara resmi mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri. 

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Modus Korupsinya Disebut Primitif Bikin Geleng Kepala

"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025. 

Dalam kesempatan ini, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. 

Mahkamah Konstitusi memastikan. tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah dari sebelumnya, yaitu sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

Baca Juga: Harga Beras Premium Mengamuk, Naik 100 Persen, Cukupkah Hanya Dipanggil Bapanas

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Menjawab hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian. 

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis , 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Ribuan Buruh Batalkan Aksi di Istana, Fokus Demo di Depan Gedung DPR dengan Enam Tuntutan Besar

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris. 

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny. 

Halaman:

Tags

Terkini