nasional

Utang Fantastis Istri Menperin Rp74 Miliar Mangkrak, Pakar Tegas: Citra Pemerintahan Prabowo Bisa Rusak Kalau Tak Ada Tindakan!

Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Loemongga Haoemasan, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (HukamaNews.com / Instagram @loemongga)

HUKAMANEWS - Kasus sengketa utang perusahaan milik Loemongga Haoemasan, istri Menteri Perindustrian (menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, tengah menyita perhatian publik.

Persoalan ini dinilai tak lagi sekadar perkara perdata, tetapi berpotensi mengganggu citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kritik datang dari berbagai pihak yang menyoroti aspek kepatuhan hukum, etika pejabat publik, hingga desakan pencopotan Agus Gumiwang dari kursi kabinet.

Polemik bermula dari sengketa jual beli tanah di kawasan Senopati SCBD, Jakarta, yang melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga Haoemasan.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Datang ke KPK Tanpa Berkas, Penuhi Panggilan Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Tanah tersebut sejatinya milik pengusaha Muhammad Marzuki dan direncanakan menjadi proyek apartemen Two Senopati.

Namun, PT Asiana Senopati tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.

Tak berhenti di situ, Marzuki juga menggugat pengembalian hak atas sejumlah unit apartemen yang ia beli dari perusahaan lain milik Loemongga di TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Lahan proyek itu ternyata sudah dijual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Marzuki.

Merasa dirugikan, Marzuki melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Gugatan bernomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Noel Lengser Gara-Gara Rp3 Miliar, Presiden Prabowo Bocorkan Clue Misterius Soal Wamenaker Pengganti

Kasus ini bukan kali pertama sampai ke ranah hukum. Pada April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel.

PT Asiana Senopati diwajibkan melunasi utang Rp76,96 miliar dalam jangka waktu 36 bulan.

Namun, perusahaan hanya membayar Rp2,5 miliar pada dua bulan pertama. Sisa utang sebesar Rp74,46 miliar hingga kini belum ditunaikan.

Halaman:

Tags

Terkini