Per akhir 2019, utang klaim atas Saving Plan tercatat Rp12,24 miliar.
Dana itu termasuk klaim produk Bukopin Saving Plan, JS Proteksi Saving Plan, dan produk serupa lainnya.
“Persetujuan itu menambah beban Jiwasraya dan memperdalam krisis keuangan,” ujar jaksa.
Pendapatan Saving Plan juga dipakai Jiwasraya untuk berinvestasi di saham dan reksa dana.
Namun, investasi itu dikendalikan oleh pihak eksternal, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yang belakangan diketahui hanya memperkaya diri sendiri.
Kerugian Triliunan Rupiah
Hasil investigasi menemukan kerugian negara akibat pengelolaan dana Jiwasraya periode 2008–2018 mencapai Rp16,02 triliun.
Angka ini bukan hanya dari peran Isa, melainkan rangkaian praktik investasi berisiko tinggi yang dilakukan jajaran direksi Jiwasraya bersama pengusaha besar.
Sejumlah terdakwa lain sudah dijatuhi vonis berat. Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dihukum 20 tahun penjara.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro bahkan divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Syahmirwan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Kini, perhatian publik kembali tertuju pada pengadilan Isa. Banyak pihak menilai kasus Jiwasraya seharusnya menjadi pelajaran penting dalam tata kelola keuangan negara dan industri asuransi.
“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan, sehingga pejabat dan pengusaha bisa berkolusi merugikan masyarakat luas,” kata seorang pengamat hukum pasar modal kepada wartawan.
Sidang Isa Rachmatarwata diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan paling disorot tahun ini.