HUKAMANEWS - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, resmi didakwa merugikan negara hingga Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kasus ini kembali membuka luka lama atas skandal Jiwasraya yang pernah mengguncang industri keuangan Indonesia.
Isa disebut ikut berperan dalam persetujuan produk asuransi dan investasi yang justru memperparah kerugian negara, di tengah kondisi Jiwasraya yang sudah terjerat krisis keuangan sejak 2008.
Baca Juga: 3 Mobil Mewah Noel Raib dari Rumah Dinas Dibawa OTK Misterius Usai OTT, KPK Kasih Ultimatum Keras
“Perbuatan terdakwa dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan,” kata JPU Zulkifli dalam sidang.
Diduga Perkaya Perusahaan Reasuransi Asing
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi asing, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.
Dana itu mengalir melalui skema reasuransi pada periode 2010–2013.
Secara detail, pembayaran Rp50 miliar diberikan ke Provident Capital Ltd. pada Mei 2010, sedangkan Best Meridian menerima Rp24 miliar pada September 2012 dan Rp16 miliar pada Januari 2013.
Skema itu, menurut jaksa, disetujui Isa ketika masih menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.
Baca Juga: Dwi Hartono Diduga Otak Pembunuhan Kacab KCP Bank Pelat Merah, Ditangkap Polisi di Solo
Persetujuan tersebut menyalahi prosedur, karena perjanjian reasuransi Jiwasraya dengan Provident Capital sejatinya belum mendapat restu regulator. Persetujuan baru keluar beberapa bulan kemudian.
Saving Plan yang Membebani Jiwasraya
Tak hanya soal reasuransi, Isa juga diduga ikut menyetujui produk Saving Plan dengan imbal hasil tinggi. Produk itu justru membuat beban Jiwasraya semakin berat karena tidak sebanding dengan keuntungan investasi.