HUKAMANEWS - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa istri salah satu tersangka ternyata adalah pegawai di internal lembaga antirasuah tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tidak akan terhambat dan memastikan prinsip zero tolerance tetap diberlakukan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Baca Juga: KPK Bongkar Aset Mewah Immanuel Ebenezer, 24 Kendaraan Disita dan 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon
Sejak 22 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Nama yang paling menyita perhatian publik adalah Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang kini resmi menjadi tersangka.
Selain itu, sejumlah pejabat Kemnaker hingga pihak swasta juga ikut dijerat, mulai dari koordinator bidang, subkoordinator, hingga perwakilan perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal tersebut.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami dari salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (26/8).
Baca Juga: 196 Anak yang Ikut Berdemo di Gedung DPR RI, Sudah Diserahkan Polda Metro Jaya Kepada Orangtuanya
Istri Tersangka Bekerja di KPK, Apa Sikap Lembaga?
Kabar bahwa istri salah satu tersangka adalah pegawai KPK menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Namun, Budi memastikan hal itu tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
KPK juga menegaskan identitas pegawai tersebut tidak akan dibuka ke publik demi alasan profesionalitas dan keamanan.
Pegawai yang dimaksud sudah dimintai keterangan, dan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ia tidak terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya.