nasional

Rudy Ong Chandra Bos Batu Bara Kaltim Ini Akhirnya Ditangkap KPK, Ternyata Sempat Kabur dan Sembunyi di Surabaya!

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Rudy Ong Chandra digiring KPK ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan setelah ROC diduga berupaya menyembunyikan diri dari proses hukum.

Rudy Ong dijemput paksa tim penyidik KPK di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah mangkir lebih dari dua kali panggilan pemeriksaan tanpa keterangan.

Ia kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan langsung ditahan hingga 9 September 2025 mendatang.

Baca Juga: Pilih Tetap Loyal ke PDI Perjuangan, Bambang Sebut Pindah ke Partai Lain Cuma Spekulasi

“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Mangkir dari Panggilan hingga Ajukan Praperadilan

Menurut Asep, langkah paksa itu terpaksa diambil lantaran Rudy Ong tak kooperatif.

Sebelumnya, pengusaha batu bara itu bahkan sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024.

Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak gugatannya pada November 2024.

“Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap ROC sah secara hukum,” tegas Asep.

Baca Juga: Mulai Buka Suara, Empat Pelaku Mengaku Hanya Menculik dan Buang Jasad Kacab Bank , Tidak Membunuh

Rudy Ong diketahui merupakan pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal, sekaligus menjabat komisaris di sejumlah perusahaan pertambangan lain, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Kasus Suap Tambang yang Libatkan Nama Besar

Kasus dugaan suap pemberian izin tambang di Kalimantan Timur ini pertama kali diumumkan KPK pada 19 September 2024.

Halaman:

Tags

Terkini