HUKAMANEWS - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menambah daftar panjang pejabat yang terjerat korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, khususnya para buruh yang mengaku menjadi korban pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan praktik kotor ini juga terkait erat dengan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari titik inilah KPK mulai menelusuri aliran uang dan menguak skandal yang melibatkan pejabat hingga pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena melibatkan sistem yang seharusnya melindungi pekerja.
“Ada informasi dari masyarakat. Buruh sendiri yang melapor setelah menjadi korban dugaan pemerasan,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyelidikan pemerasan ini sudah berjalan sejak akhir 2024.
KPK bahkan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan aliran dana yang diduga berasal dari pungutan ilegal.
“Kami lihat praktik ini terjadi berulang. Dari hasil penelusuran, ada pola aliran dana yang jelas, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Asep.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.
Mereka diduga berperan dalam pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Para tersangka berasal dari berbagai jabatan, mulai dari pejabat eselon hingga pihak swasta.
Di antaranya, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro, Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, serta dua orang dari PT KEM Indonesia.