HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam membongkar kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC), yang disebut memiliki peran penting dalam pusaran kasus ini, akhirnya dijemput paksa oleh penyidik KPK.
Momen penjemputan itu berlangsung dramatis dan sempat jadi perhatian awak media yang telah menunggu di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjemputan paksa tersebut.
“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara dugaan korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur periode 2013 sampai 2018,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/8).
Rudy Ong diketahui merupakan pemegang 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan tambang lain, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Kasus ini bukan hal baru. Sejak 19 September 2024, KPK sudah mengumumkan penyidikan dugaan suap terkait pemberian IUP di Kaltim.
Saat itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AFI, DDWT, dan ROC.
Belakangan terungkap bahwa mereka adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), serta pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Namun, status tersangka Awang Faroek Ishak gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK juga sempat mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 24 September 2024, demi kelancaran penyidikan.
Momen Penjemputan yang Dramatis