HUKAMANEWS – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat usai membayar uang pengganti sebesar Rp 43 miliar.
Seperti diketahui, Novanto dibebani denda Rp 500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.
Dalam putusan PK, MA tetap membebankan denda dan uang pengganti tersebut. Dalam putusan PK-nya, MA menjelaskan Novanto masih harus membayar sekitar Rp 49 miliar.
Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Renggut 3 Nyawa, Puluhan Warga Panik Mengungsi
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim PK.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Novanto telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut Rika, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.
"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujar Rika.
Baca Juga: Empat Lagu Warisan Karya W.R Supratman Masih Terus Dicari ke Pelosok Dunia
Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada Juni 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah pada dua eks-pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto.Pengusaha Andi Narogong juga dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terlibat patgulipat proyek e-KTP.
Setya Novanto dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.Dalam pembelaannya, ia menyatakan diri tidak bersalah, dan membantah semua dakwaan.